SISTEM NOKEN DI PAPUA
DALAM PEMILIHAN UMUM PRESIDEN 2014
DALAM PEMILIHAN UMUM PRESIDEN 2014
DAFTAR ISI
HALAMAN SAMPUL
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
B.
Rumusan Masalah
C.
Tujuan Penulisan
D.
Manfaat Penulisan
BAB II
PEMBAHASAN
A. Faktor
yang Melatarbelakangi Digunakanya Sistem Noken
di
Papua dalam Pemilihan Presiden 2014
1.
Pengertian Sistem Noken di Papua
2.
Sejarah Digunakannya Sistem Noken di
Papua
3. Proses Berlangsungnya Sistem Noken di Papua
4. Dalam
segi efisiensi dan efektivitas sistem noken
apakah
sesuai dengan sistem demokrasi Indonesia
B.
Dampak yang Ditimbulkan dari Sistem Noken
di Papua
C.
Upaya dalam Menghadapi Sistem Noken di
Papua
D. Problematika dari Sistem Noken terhadap Masa Kekinian
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
B.
Saran
DAFTAR
RUJUKAN
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Sistem noken di Papua akhir-akhir ini
memang menjadi berita hangat sejak gugatan Prabowo-Hatta atas keputusan
Mahkamah Konstitusi akan hasil pilpres 2014. Demokrasi memang sangat lekat
dengan suara rakyat yang dijamin oleh konstitusi dan tidak bisa diganggu gugat
oleh siapapun. Disisi lain sistem noken memang menjadi kearifan lokal dalam
pilgub, dan pilpres masyarakat Papua. Akan tetapi disisi lain hal ini masih
menjadi perdebatan hangat masalah keabsahan dari sistem noken yang ada di
Papua. Akan tetapi MK sendiri telah memperbolehkan sistem noken, sebagai bentuk
penghargaan terhadap budaya lokal di Papua, karena hal ini sesuai diterapkan di
Papua yang mayoritas tingkat pengetahuan dibawah daerah lain di Indonesia.
Dalam hal ini sistem noken bukan
keputusan sepihak akan tetapi kolektif dari masyarakat yang sudah melakukan
penelitian dan pemikiran matang mengenai calon pilihannya. Yang kemudian
diwakilkan kepada orang yang dipercaya ataupun kepala adat untuk melakukan pencoblosan.
Noken sudah menjadi bagian kehidupan
masyarakat di daerah Pegunungan Tengah Papua. Jadi tidak hanya sekedar untuk
menaruh barang-barang ketika dia ke kebun, atau untuk menggendong bayi saja,
tetapi noken memiliki nilai historis. Dari latar belakang itu, kini pelaksanaan
sistem sistem Noken mengacu pada keputusan MK. Namun sistem Noken terlalu
banyak multitafsir. Sehingga terjadi masalah di daerah tertentu. Dalam makalah
ini akan kami bahas mengenai sistem noken lebih jelasnya.
B.
Rumusan
Masalah
Berdasarkan latar
belakang diatas kami mempunyai rumusan masalah yang akan kami bahas dalam makalah
ini, antara lain :
1. Apakah
faktor yang melatarbelakangi digunakanya sistem noken di Papua dalam pemilihan
presiden 2014?
2. Apakah
dampak yang ditimbulkan dari sistem noken di Papua?
3. Bagaimana
upaya dalam menghadapi sistem noken di Papua tersebut?
C.
Tujuan
Penulisan
Dari rumusan
masalah diatas, terdapat beberapa tujuan antara lain:
1. Untuk
mengetahui faktor yang melatarbelakangi digunakanya sistem noken di Papua dalam
pemilihan presiden 2014.
2. Untuk
mengetahui dampak yang ditimbulkan dari sistem noken di Papua.
3. Bagaimana
upaya dalam menghadapi sistem noken di Papua tersebut.
D.
Manfaat
Penulisan
Manfaat yang ingin diperoleh dari penulisan karya ilmiah
ini adalah:
1. Bagi
Penulis
a. Sebagai
sarana menanamkan jiwa ilmiah melalui pemahaman yang kontekstual
b. Sebagai
sarana untuk menumbuhkan dan melatih kemampuan dalam menganalisis masalah yang
terjadi dalam masyarakat.
2. Bagi
Peneliti Lain
a. Sebagai
bahan materi rujukan untuk melakukan penelitian lebih lanjut dan mendalam
b. Sebagai
sarana untuk bertukar pendapat dalam rangka mewujudkan masyarakat yang
berkarakter
3. Bagi
Masyarakat
a. Sebagai
sebuah pengetahuan untuk menambah wawasan terhadap onsep hubungan antara hukum
dengan interaksi dalam masyaraka
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Faktor
yang Melatarbelakangi Digunakanya Sistem Noken di Papua dalam Pemilihan
Presiden 2014
1.
Pengertian
Sistem Noken di Papua
Pelaksanaan sistem noken di Papua memang menjadi
salah satu perdebatan yang paling hangat dalam sidang sengketa hasil pemilihan
presiden (pilpres) 2014 di Mahkamah Konstitusi (MK) akhir-akhir ini, yang diajukan
pasangan Prabowo-Hatta.
Sistem noken adalah sistem yang
memberikan kekuasaan kepada kepala suku sebagai perwakilan dalam pemberian
suara untuk menentukan pilihan sukunya atas kesepatan warga kampungnya. Dalam pemilihan
umum (pemilu), hak politik warga negara adalah hak konstitusional yang tidak
boleh dibatasi dengan alasan administrasi maupun alasan apapun. Proses sistem
noken dalam pemilu presiden dan wakil presiden di Papua juga ada didaerah
pegunungan dan arena sulit terjangkau sehingga memerlukan biaya besar untuk
kesana terutama dalam kegiatan sosialisasi.( http:// www.kanalsatu.com/id)
Ada dua cara yang digunakan dalam
sistem noken yaitu noken bigmen dan noken gantung. Noken bigmen adalah sistem
noken dimana seluruh suara diserahkan atau diwakilkan sepenuhnya kepada ketua
adat. Sedangkan noken gantung adalah sistem noken dimana warga dapat melihat kesepakatan dan ketetapan suara
kepada parpol atau capres yang sebelumnya dimusyawarahkan untuk dibagi berapa
banyak parpol atau capres yang mendapat suara. Mahkamah Konstitusi sebenarnya
memperbolehkan sistem noken sebagai bentuk penghargaan terhadap kearifan lokal
yang ada di Papua.
Sistem noken merupakan simbol
musyawarah tertinggi untuk penentuan pendapat di Papua tanpa rahasia dan lebih
mementingkan musyawarah didalam suku.
2. Sejarah Digunakannya
Sistem Noken di Papua
Noken merupakan sebuah kerajinan tangan
khas Papua berupa tas yang terbuat dari serat pohon yang dirajut. Noken mempunyai
fungsi yang serbaguna. Noken didaftarkan sebagai Urgent Safeguarding of
Intangible Cultural Heritage (Warisan
Budaya Bukan Benda yang Membutuhkan Perlindungan Mendesak). Setiap suku di Papua memberi nama sendiri untuk tas
multifungsi ke dalam bahasa daerah masing-masing. Tetapi noken cukup unik
karena nama tersebut digunakan di seluruh daratan Papua. Warga yang berdiam di
Papua, baik yang berambut lurus maupun berambut keriting, sudah mengerti benda
yang disebut noken.
Noken mempunyai fungsi sosial, yaitu menjadi
identifikasi asal suku. Karena corak, bentuk, dan pewarnaan pada noken dari
setiap suku berbeda-beda. Noken juga mempunyai fungsi budaya, karena digunakan
dalam semua acara adat. Noken juga mempunyai fungsi ekonomi, yaitu sebagai
penyimpan bahan makanan untuk keperluan mendesak. Noken juga mempunyai fungsi
politik, dengan digunakannya noken dalam pemilu. Oleh karenanya, tidak heran
jika proses pemilihan umum yang berlangsung di daerah pegunungan tengah Papua
disebut dengan sistem noken.( http://politik.rmol.co)
Dalam sistem kebudayaan masyarakat Papua,
pengambilan keputusan dilakukan dengan sistem noken atau ikat. Di dalam tradisi
masyarakat Papua untuk mengambil keputusan biasanya dalam rapat atau musyawarah
yang melibatkan masyarakat keseluruhan atau orang-orang tertentu. Sistem noken adalah suatu sistem yang digunakan dalam Pemilu khusus untuk wilayah
provinsi Papua. Oleh KPU, noken menjadi bagian penting dalam pelaksanaan
pilkada Papua, khususnya untuk masyarakat Papua yang berasal dari daerah
pegunungan. Di dalam petunjuk teknis (Juknis) KPU Papua Nomor 1 tahun 2013,
noken digunakan sebagai pengganti kotak suara.
Di Kabupaten Sipadi yang terletak di
wilayah Pegunungan Tengah Papua merupakan daerah yang terisolir. Sistem Noken
sudah berlangsung sejak pemilu-pemilu di Orde Baru. Selama itu sistem Noken
belum ada proteksi dalam hal ini Undang-Undang. Namun sejak 2009 lalu, ada keputusan
Mahkamah Konstitusi yang melegalkan itu. Sistem Noken yang dikaitkan itu dengan
tradisi atau budaya, kearifan lokal. Khusus di daerah pegunungan tengah.
Mekanisme noken atau ikat dapat berdasarkan
musyawarah bersama atau otoritas kepala suku yang merupakan representasi
keputusan masyarakat. "Kenyataan empiris pemilu di Papua dengan menggunakan sistem noken
atau ikat dimulai pada pemilu 1971 di mana pemilu legislatif, pemilu kepala
daerah atau pilpres dilakukan melalui sistem noken.
Sistem noken dalam pemberian suara sudah dikenal
sejak masa referendum, jajak pendapat atau disebut sebagai Perpera pada 1969 di
Irian Barat sebelum namanya diganti Irian Barat dan Papua. Untuk Pemilu di Indonesia,
sistem noken digunakan pada pemilu terakhir yaitu pemilu 2009 dan kini diakui
oleh saksi KPU di MK pada Pilpres 2014. Dan pada Pilpres 2014 ada 16 kabupaten
di Papua yang masih menggunakan sistem noken.
Meski tidak sesuai dengan konstitusi, MK telah
memutuskan bahwa sistem noken menjadi sistem yang sah dalam pemilu. Hal ini
tertuang dalam putusan MK Nomor 47-48/PHPU A-VI/2009 tentang Mekanisme
Penggunaan Sistem Noken di Papua pada tanggal 9 Juni 2009. digunakan
pada pemungutan suara Pilkada Kabupaten Yahokimo
3.
Proses Berlangsungnya Sistem Noken di Papua
Karena mekanisme pemungutan suara
didasarkan pada hukum adat setempat dan tidak diatur dalam undang-undang
pemilu. Tapi konstitusi memberikan pengakuan terhadap perlindungan masyarakat
adat dan hak-hak konstutisonal.
Persoalan muncul ketika
noken digunakan sebagai simbol dalam pemilu. Sejak nama calon kepala daerah
atau anggota legislatif atau presiden dan wakil presiden ditetapkan, orang
Papua di berbagai kampung di pegunungan mulai terlibat dalam diskusi-diskusi,
baik yang terjadi secara spontan maupun terencana. Diskusi dilakukan di rumah
adat, halaman tempat ibadah, halaman balai desa, atau halaman rumah tertentu,
dan dipimpin tokoh agama, tokoh pemuda, guru, atau pegawai negeri yang
dipercayai oleh penduduk lokal.
Dalam diskusi itu, mereka
saling membagi informasi tentang setiap calon yang hendak dipilih. Mereka
tidak membahas visi dan misi para calon sebab visi dan misi tidak bisa dipegang
dan sulit diuji kebenarannya. Informasi yang mereka cari dan bagikan berkisar
tentang kehidupan para calon. Mereka ingin mengetahui pekerjaan yang pernah
dilaksanakannya, kebiasaannya, hobinya, sifat-sifat dan karakter dirinya,
sikapnya terhadap orang lain, serta nilai-nilai universal yang dihidupi dan
diperjuangkannya. Kalau calon berasal dari desa tempat diskusi dilaksanakan,
peserta menyelidiki kontribusinya bagi kemajuan desa asalnya.
Dengan mendapatkan
informasi sebanyak-banyaknya, masyarakat mulai mendapatkan gambaran tentang
calon siapa yang dapat dipercayai dan layak dipilih. Setiap pemilih di kampung
mulai mengambil keputusan personal tentang calon yang akan dipilihnya.
Kemudian calon pilihannya
disampaikan kepada orang lain untuk menguji kelayakan dan mendapatkan tanggapan
balik. Dengan demikian, semua calon yang disebutkan para pemilih diuji
kelayakannya oleh rakyat dengan menggunakan kriteria kultural. Pengujian
melalui diskusi berlangsung hingga para pemilih di suatu desa mencapai
kesepakatan. Isi kesepakatan mencakup calon yang dapat dipercayai dan, karena
itu, layak diberikan suara kepadanya, serta seberapa banyak suara yang dapat
dialokasikan baginya.(www. sinarharapan.co)
Maka, menjadi jelas bahwa
hasil pemilu adalah keputusan personal dari setiap pemilih, yang disatukan
secara bersama menjadi sebuah kesepakatan komunitas, dan disimbolkan melalui
noken. Rakyat bisa bersepakat ”mengisi” semua suara dari desanya dalam
sebuah noken dan menyerahkannya kepada calon yang dipercayainya atau membagi
suara kepada beberapa calon. Praktik Noken masih terdapat di
beberapa wilayah pegunungan tengah di Papua, disebabkan karena faktor geografis
dan ketersebaran masyarakat di wilayah pegunungan, tidak semua warga sanggup
turun untuk melakukan pencoblosan, juga dikarenakan keterbatasan akses terhadap
informasi.
4.
Dalam
segi efisiensi dan efektivitas sistem noken apakah sesuai dengan sistem
demokrasi Indonesia
Dari segi efisiensi, sistem noken menghemat anggaran
pemilu apalagi Papua merupakan daerah yang sulit dijangkau untuk mengadakan
sosialisasi pemilu.
Sedangkan dari segi efektivitas, sistem
noken kurang begitu efektif karena tidak sesuai dengan sistem demokrasi yang
ada di Indonesia, dan perkembangan keadaan. Selain itu sistem noken tidak
diatur dalam undang-undang. Seharusnya dalam pemilihan umum tidak menggunakan
sistem noken melainkan menggunakan sistem demokrasi yang berlangsung transparan sesuai dengan UU Nomor 12/2003
tentang pemilu. Supaya tidak mengakibatkan
pelangggaran Hak asasi Manusia dalam pemilihan umum.
B.
Dampak
yang Ditimbulkan dari Sistem Noken di Papua
Dalam
pelaksanaanya, sistem noken yang merupakan kearifan lokal dari Papua apabila
dianalisis akan menimbulkan dampak yaitu positif maupun negatif. Dampak
tersebut antara lain :
1.
Dampak
Positif
a. Transparan
Kesepakatan rakyat
ditetapkan sebelum pemungutan suara dilaksanakan. Tanpa ada rahasia tentang
calon yang dipilih, bahkan rakyat menceritakan kesepakatan kepada orang lain. Oleh karena itu, biasanya orang sudah
tahu hasil pemilu atau calon siapa yang akan dipilih oleh rakyat di desa
sebelum pemungutan suara dilaksanakan. Pemungutan suara tidak harus dihadiri
semua pemilih karena pencoblosan dapat dilakukan orang yang mereka percaya
untuk mewakilinya. Inti dari demokrasi adalah partisipasi seluruh rakyat. Maka,
dalam pemilu yang demokratis, seluruh rakyat mesti berpartisipasi secara aktif
membuat keputusan tentang calon yang dipilihnya.(http:// kompas.com)
b. Daulat Rakyat
Dalam bahasa Sri-Edi
Swasono, demokrasi adalah daulat rakyat. Bukan daulat tuanku. Bukan pula daulat
pasar (”Demokrasi Daulat Rakyat”, Kompas 16/8/2014). Ia menjelaskan bahwa
demokrasi politik menuntut partisipasi politik dan emansipasi politik seluruh
rakyat.
Kesepakatan rakyat yang
disimbolkan melalui noken mencerminkan partisipasi dan emansipasi politik.
Rakyat telah menyatakan kedaulatannya dalam memilih calon presiden yang
dipercayainya. Atas dasar kedaulatan inilah, rakyat di Kabupaten Dogiyai
mengusir Bupati Dogiyai keluar dari ruangan karena dia mengajak mereka memilih
calon presiden yang bertentangan dengan kesepakatan rakyat.( http:// kompas.com)
Maka, hasil pilpres yang
menggunakan sistem noken, apa pun
hasilnya, mencerminkan kedaulatan rakyat. Rakyat telah melaksanakan pilpres
secara langsung, umum, bebas, transparan, jujur, dan adil. Dengan demikian,
menggugat hasil pilpres di Pegunungan Papua berarti mempermasalahkan kedaulatan
rakyat.
Malah, kita perlu
menggali kearifan lokal di seluruh nusantara agar memunculkan dan menambah
sistem pemilu berbeda-beda bentuknya, tetapi mencerminkan kedaulatan
rakyat sehingga seluruh rakyat berpartisipasi dan beremansipasi dalam pemilu.
(IRIB Indonesia / Kompas / SL)
c. Efisiensi Anggaran Pemilu
Sistem noken yang
dilaksanakan di Papua yang secara geografis terletak diwilayah yang sulit
dijangkau, sedangkan latarbelakang pendidikan masyarakatnya masih rendah.
Sehingga membutuhkan biaya yang besar untuk mengadakan sosialisasi dan
pelaksanaan pemilu dari pada daerah lain.
Sehingga dengan sistem
noken dapat mengefisiensikan anggaran pemilu yang besar untuk sosialisasi dan
pelaksanaan pemilu di Papua.
d. Menghindari Terjadinya Konflik
Hal ini karena tidak
jarang terjadi konflik antara pendukung caleg, capres dan cawapres apabila
hasilnya tidak sesuai dengan apa yang mereka inginkan. Yang mana mereka saling membenarkan
argument mereka untuk membela calon mereka.
Sehingga sistem noken di
Papua dapat menghindarkan konflik karena hasil pemilu, karena sistem noken
dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama rakyat sebelum dilaksanakan pemilu.
Di Pegunungan Papua, pemilu dilaksanakan secara transparan atas dasar
kesepakatan bersama yang merangkum keputusan pribadi para pemilih. Oleh karena
itu, rakyat tidak mempermasalahkan tempat pemungutan suara, tetapi hasilnya
mesti sesuai dengan kesepakatan rakyat. Jadi, tidak ada rakyat yang
memberontak ketika pemungutan suara tidak dilaksanakan di tempat pemungutan
suara.
2.
Dampak Negatif
a. Kurang Majunya Peradaban Demokrasi di Papua
Penggunaan Noken sebagai pengganti
kotak suara mulai diperkenalkan dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) dan
pemilihan legislatif (pileg) di beberapa wilayah kabupaten di pegunungan tengah
Papua berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 47-48/PHPU.A-VI/2009,
tanggal 9 Juni 2009 dalam sengketa Pilkada Kabupaten Yahukimo 2009. Saat itu,
MK memperbolehkan menggunakan noken dalam
pemungutan suara di beberapa daerah di wilayah pegunungan Papua. Putusan MK
yang melegalkan penggunaan noken hanyalah
bentuk penghargaan terhadap keberagaman kearifan lokal dalam kemajemukan Indonesia.
Namun, putusan MK tersebut tidak
dapat dipandang atau ditafsirkan sebagai suatu norma hukum yang digunakan
sebagai dasar hukum penggunaan noken sebagai
suatu “sistem” dalam pemilu di Papua. Noken hanyalah sebuah simbol budaya dan tidak dapat
digunakan secara permanen, sebagai instrumen demokrasi dalam pemilu di Papua.
Itu karena sistem seperti itu tidak akan pernah mendidik masyarakat untuk maju dalam
peradaban berdemokrasi.
b. Perdepatan Mengenai Keabsahan DPKTb
Dalam pilpres 2014 yang sangat
hangat membicarakan sistem noken yang meragukan keabsahan DPKTb, ada 3 hal yang harus diperhatikan, yaitu pertama haruslah
diingat bahwa penyelenggaraan pemilu sebagai instrument demkrasi merupakan pemenuhan
negara terhadap rakyat untuk mengakui kedulatannya. Bukankah nterlalu kejam
jika negara hanya karena persoalan teknis administrasi KPU, kemudian hak rakyat
untuk memilih ( right to vote ) yang berjumlah urang lebih 2,9 juta tidak
mendapat haknya dalam pesta demokrasi (pemilu). Padahal ini sudah diatur dalam
UUD NRI 1945 ( pasal 1 ayat 2, pasal 27 ayat 1, pasal 28 D ayat 3).
Kedua, jika putusan MK Nomor
102/PUU-VII/2009 dianggap hanya berlaku untuk Pilpres 2009. Bukankah yang diuji
dulu adalah UU Nomor 42/2008 dan hingga belum direvisi. Dan tetap dijadikan
acuan Pilpres 2014.
Ketiga,
produk hukum “regeling.” Hal ini terlihat jelas berdasarkan Pasal 7 ayat 1 UU
No 11 penting untuk diketahui bahwa tindak lanjut KPU yang membentuk Peraturan
No. 9/ 2014 tentang Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara Dalam Pilpres 2014
yang membenarkan kehadiran DPKTb adalah tindakan hukum yang sah dalam / 2012
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan “lembaga Negara, badan, atau
komisi Negara yang dibentuk dengan UU atau atas perintah UU dapat membuat
produk hukum yang bersifat pengaturan. Jelas, bahwa KPU di sini merupakan alat
kelengkapan Negara yang dibentuk berdasarkan UU No. 15/ 2011 tentang
Penyelenggaraan Pemilu. Dan lebih lanjut, PKPU No 9/2014 dibentuk atas amanat
Pasal 118 ayat 3, Pasal 119 ayat 3, Pasal 126 ayat 2, Pasal 127 ayat 2, dan
Pasal 135 ayat 2 UU No. 42/ 2008.
Atas
argumentasi diatas, berarti keberadaan DPKTb yang diakui oleh MK melalui
peraturan KPU adalah langkah tepat untuk melindungi hak pilih setiap warga
negara.
C.
Upaya
dalam Menghadapi Sistem Noken di Papua
Seperti
Taufik H. Mihardja yang menyampaikan: “Orang Papua memang tidak bisa mengikuti
cara yang dilakukan di daerah lain. Awalnya boleh sistem noken, tetapi pada
akhirnya harus seragam dengan daerah lain, karena tentunya bisa menjadi masalah
di kemudian hari.” Pendapat kontra juga disampaikan oleh Pak Tasliman, “sudah
69 tahun Indonesia merdeka, tentunya rakyat Papua harus mendapat pendidikan
yang layak, sehingga bisa mengikuti sistem politik modern dan menyuarakan hak
politiknya.”
Sedangkan
beberapa kompasianer yang pro dengan hal ini, melihat bahwa sistem noken
merupakan salah satu kearifan lokal Indonesia, sistem noken merupakan produk
dari hukum adat dan sudah sepantasnya Indonesia melegalkan hukum adat tersebut.
Masyarakat mestinya terus diajarkan
menyadari hak, kewajiban, serta tanggung jawab konstitusionalnya sebagai warga
negara. Bukan sebaliknya, masyarakat terus menjadi objek untuk kepentingan
elite-elite politik yang terus memolitisasi atas nama masyarakat dengan dalil
“kebodohan dan keterbelakangan”.
Jika demikian, di manakah tanggung
jawab kita sebagai bangsa? Dalam hubungan ini, politisasi terhadap
“sistem” noken yang terus terjadi dalam pemilu di Papua hanya
melahirkan politikus-politikus yang tidak berkualitas dan tidak berwawasan
sebagai negarawan.
Hal tersebut karena salah satu
indikator kemajuan demokrasi akan sangat ditentukan dari kualitas sumber daya
manusia para politikus yang dipilih secara demokratis mewakili kepentingan
rakyat. Rakyatlah yang semestinya menentukan kualitas para wakil rakyat. Bukan
sebaliknya, rakyat dipolitisasi untuk menentukan kualitas para politikus.
Jika ini terus terjadi, masyarakat
Papua terus mundur dalam dan tidak akan pernah maju dalam peradaban demokrasi.
Biarkan masyarakat bebas menggunakan hak pilih mereka secara demokratis, sesuai
hati nuraninya, tanpa upaya masif atau paksaan dengan cara memolitisasi noken sebagai
suatu keniscayaan dalam pesta demokrasi di Papua.
Dibutuhkan peran penting pemerintah
dan lembaga penyelenggara pemilu dalam mengantarkan kemajuan masyarakat ke
pintu gerbang demokrasi Indonesia. Ini sebagai bagian yang tidak terpisahkan
dari kemajuan suatu bangsa dan negara.
Sebagai anak bangsa, kita tentu
tidak pernah berpikir terus-menerus membodohi atau membohongi masyarakat dengan
dalil apa pun. Sehingga Pemilihan umum 2014 ini jauh lebih berkualitas, lebih
bermartabat, dan lebih berdemokratis dari pemilu sebelumnya. Semoga juga ini
menjadi momentum penting dalam membangun peradaban masyarakat, bangsa, dan
negara dari Sabang hingga Merauke.
Sehingga, ke depannya ada lagi
politisasi terhadap sistem noken dalam pemilu di Papua, terutama
masyarakat pegunungan di Papua.
D.
Problematika
dari Sistem Noken terhadap Masa Kekinian
Terjadinya pelanggaran
Hak Asasi Manusia di Papua.
Sejak tahun 1969-1984 diperkirakan sekitar 300.000 orang
atau sekitar 30 persen penduduk Papua menjadi sasaran operasi militer dan
tindak kekerasan lain oleh aparat negara sejak tahun 1969. Sebagian meninggal
dunia karena pemboman wilayah (aerial bombardment), yang juga menghancurkan
ekologi dan perikehidupan rakyat setempat untuk waktu lama.
Kelaparan, tidak adanya akses
kesehatan dan pengejaran terhadap penduduk seringkali terjadi di pedesaan
sementara kaum terpelajar menjadi sasaran di kota-kota. Di sini pula kita
melihat program Keluarga Berencana (KB) yang dibanggakan oleh Orde Baru sebagai
jalan mengontrol kepadatan penduduk justru menjadi cara ampuh untuk menghalangi
berkembangnya orang Papua.
Konteks Pilkada di
kota, kabupaten dan provinsi sangat berpotensi konflik dan seringkali korban
berdarah-darah untuk mencapai tujuan politik dan kekuasaan. Pesta
demokrasi seharusnya dijalankan sesuai peraturan dan mekanisme yang diatur dan
berlaku, namun tidak dapat disangkal money politik menjadi cara ampuh dan
sistem kumpul suara atau sistem noken menjadi masalah lain yang mewarnai proses
pemilukada.
Bayang-bayang ancaman terseret
koruptor, menjadi alat kontrol sosial yang memberikan warning kepada pejabat
dan birokrasi pemerintahan. Seringkali berbagai cara ditempuh untuk
mencari aman dari jerah hukum atas tuduhan kasus korupsi dan bermasalah bagi
kemajuan karier dan masa depannya.
Dalam kondisi demikian sosial control
masyarakat melalui komunitas indepeden amat dibutuhkan peran aktifnya, demi
tegaknya hukum, demokrasi dan hak asasi manusia bagi semua. Utamanya TNI dan
Polri seharusnya tetap profesional tidak berbisnis dan berpolitik, sehingga
dapat dipercaya publik.
Disamping itu stigmanisasi terhadap
penduduk asli Papua separatis, makar dan OPM masih melemahkan semangat juang
demi tegaknya keadilan dan kedamaian di tanah Papua. Pasal 106 KUHP masih
digunakan oleh aparat penegak hukum, padahal tidak lagi relevan dalam konteks
Papua hari ini.
Semua kondisi Papua dapat juga
dipengaruhi oleh peta dan kepentingan politik dan kepentingan ekonomi tingkat
nasional, regional dan internasional, terutama dominasi negara-negara yang
mempunyai hak Veto di PBB, seperti: Inggris, Prancis, China, Rusia dan Amerika
Serikat. Penguasaan ekonomi dunia dan ancaman teroris menjadi perhatian
para pihak di level internasional.
Semua
kita semua dapat membaca potensi, peluang dan ancaman yang masih melilit di
sekitar kita dan terus berkontribusi untuk merubah situasi sosial-politik ke
arah yang lebih maju, adil, damai dan sejahterah di tanah Papua yang kaya raya
ini.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Sistem
noken adalah sistem yang memberikan kekuasaan kepada kepala suku sebagai
perwakilan dalam pemberian suara untuk menentukan pilihan sukunya atas
kesepatan warga kampungnya. Sistem noken terdapat 2 macam yaitu bigmen dan
gantung. Di dalam tradisi masyarakat
Papua untuk mengambil keputusan biasanya dalam rapat atau musyawarah yang
melibatkan masyarakat keseluruhan atau orang-orang tertentu.
Sitem noken merupakan salah satu kearifan lokal dari Papua dalam
proses pemuli untuk menentukan wakil yang. Yang mana ini harus dihormati dalam
proses demokrasi, walaupun banyak perbedaan pandangan mengenai penggunaan
sistem noken di pegunungan Papua.
B.
Saran
Adapun
saran kami dalam makalah ini kepada pembaca adalah agar dapat mengetahiu sistem
noken. Karena sistem noken dapat dapat diterapkan, sehingga mencerminkan
pilpres secara langsung, umum, bebas, jujur, transparan, jujur, dan adil.
Seharusnya kita perlu menggali kearifan lokal diseluruh nusantara agar menambah
sistem pemilu walaupun berbeda tetapi mencerminkan kedaulatan rakyat sehingga
rakyat dapat berpartisipasi secara dalam pemilu.
Kami
mengharapkan untuk kritik dan saran yang bersifat membangun untuk kesempurnaan
karya ilmiah kami selanjutnya.
DAFTAR RUJUKAN
Agistira. 2014. Komnas
HAM Pemakaian Sistem Noken dalam Pilpres Melanggar HAM,(Online), dalam http://www.matahaticorp.com/komnas-ham-pemakaian-sistem-noken-dalam-pilpres-melanggar-ham,
diakses 16 September 2014.
Tebay,Neles. 2014. Sistem
Noken dan Demokrasi, (Online), dalam http:// kompas.com/editorial/cakrawala/item/84180-sistem-noken-dan-demokrasi,
diakses 16 September 2014.
,,,,. 2014. Penjelasan
Sistem Noken di Papua. (Online), dalam http://
kanalsatu.com/id/ post/29483/ini_penjelasan_sistem_noken_di_papua,
diakses 16 September 2014.
Kuncahyo, Wahyu Sabda. 2014. Warga Papua Bela Penggunaan Sistem Noken di Pilpres,(Online) dalam http://politik.rmol.co/read/2014/08/05/
166342 /Warga-Papua-Bela-Penggunaan-Sistem-Noken-di-Pilpres,
diakses 16 September 2014
Indrayadi. 2013. Latar
Belakang Terjadinya Pelanggaran HAM di Tanah Papua. (Online)http://tabloid.com/2013/09/15/latar-belakang-terjadinya-pelanggaran-HAM-di-tanah-Papua/.diakses
20 September 2014
Mauri,Alexander.2011. Noken Sebatas Kotak Suara untuk Jaminan LUBER. (Online) http://www.rumahpemilu.org/in/read/3331/Alexander-Mauri-Noken-Sebatas-Kotak-Suara-untuk-Jaminan-LUBER.diakses
tanggal 20 September 2014
Rahasusun,Anton.2014.
Politisi Sistem Noken di Papua.
(online) http://
sinarharapan.co/news/read/140411023/Politisi-Sistem-Noken-di-Papua.diakses
20 September 2014.
wooow it is amazing!!!!
BalasHapusUpaya dalam Menghadapi Sistem Noken di Papua, perlu di tambakanlagi saudara. baik
BalasHapusUpaya dalam Menghadapi Sistem Noken di Papua, perlu di tambakanlagi saudara. baik
BalasHapus