(JALAN SUMBERSARI—GAJAYANA—MT HARYONO—PANJAITAN—BOGOR)
Abstrak
Peraturan Walikota Malang Nomor 35 Tahun
2013 tentang Rekayasa Lalu Lintas Di Kawasan sekitar jalan Sumbersari—Gayana—MT
Haryono—Panjaitan—Bogor dikeluarkan oleh pemerintah kota Malang untuk
mengatasi kemacetan dan pertimbangan kelayakan jelmbatan Soekarno-Hatta.
Kebijakan pemerintah kota Malang menuai banyak pro-kontra dari masyarakat.
Masyarakat meminta agar pemerintah kota Malang menguji lagi kebijakan tersebut
lebih banyak manfaat atau kerugiannya. Banyak sekali kerugiang yang dialami masyarakat
sehingga masyarakat benar-benar menentang kebijakan dengan melakukan aksi demo.
PENDAHULUAN
Dalam realitanya kebijakan yang dibuat oleh Walikota
Malang mengenai kebijakan satu arah bertujuan mengoptimalkan kondisi lalu
lintas yang dipandang semakin runyam. Namun kebijakan tersebut juga menuai
banyak kontroversi terutama di daerah jalan Sumbersari, Gajayana, MT Haryono,
Panjaitan, Bogor karena kebijakan yang dibuat oleh Walikota Malang dianggap
tidak sesuai dengan kajian dan dianggap tidak jelas, padahal kebijakan tersebut
dikeluarkan setelah dilakukannya rekayasa lalu lintas. Dari kebijakan satu arah yang diterapkan juga mengakibatkan
dampak negatif bagi masyarakat, misalnya timbulnya korban kecelakaan, perekonomian masyarakat semakin menurun,
masyarakat juga tidak mau jika harus memperlambat perjalanan serta saat warga
ataupun para anak-anak sekolah yang ingin menyeberang jalan juga susah dan
harus menunggu lama karena banyaknya kendaraan yang lalu lalang.
PROSES PEMBUATAN KEBIJAKAN JALUR SATU ARAH
Kebijakan jalur satu arah yang telah direkayasa di
sekitar jalan Sumbersari—Gayana—MT Haryono—Panjaitan—Bogor dikeluarkan karena
adanya beberapa alasan. Alasan pemerintah kota Malang mengeluarkan kebiijakan
tersebut karena kelayakan jembatan
Soekarno-Hatta agar tidak menimbulkan percepatan masa usia jembatan tersebut.
Selain hal tersebut, kebijakan juga perlu dikeluarkan dengan alasan memberi
solusi kemacetan di sekitar jalan tersebut.
Dalam Peraturan Walikota Malang Nomor 35 Tahun 2013
tentang Rekayasa Lalu Lintas Di Kawasan sekitar jalan Sumbersari—Gayana—MT
Haryono—Panjaitan—Bogor mengatakan tujuan dikeluarkannya kebijakan jalur satu
arah sebagai berikut.
Rekayasa lalu lintas diselenggarakan
dengan tujuan :
1.
Terwujudnya
pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib, lancar dan
terpadu.
2.
Terwujudnya
penegakan hukum dan kepastian hukum bagi masyarakat
3.
Mengurangi atau
menekan seminimal mungkin kemacetan/kesemrawutan pada kawasan Universitas
Barawijaya
4.
Mengoptimalkan
fungsi jalan
5.
Dapat memberikan
nuansa positif sehingga manfaat
6.
rekayasa lalu
lintas dapat dirasakan oleh seluruh manusia
Berdasarkan pertimbangan tersebut
pemerintah kota Malang membuat kebijakan tentang jalur satu arah di
kawasan tersebut. Pemerintah kota Malang
yang membuat, melaksanakan dan mengawasi jalannya kebijakan ini meliputi
walikota Malang, dinas perhubungan kota Malang, kepala dinas perhubungan kota
Malang, polres kota Malang, Kasat Lantas Malang, Forum Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan kota Malang.
PELAKSANAAN KEBIJAKAN JALUR SATU ARAH
Kebijakan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah kota
Malang melibatkan beberapa instansi dalam pelaksanaannya, yaitu: 1. Dinas
perhubungan; 2. Satpol PP; Polres Malang kota; 3. Polisi Militer; 4. Pomal; 5.
Kodim.
Dalam pelaksanaan sehari-hari, kepala dinas
perhubungan dan kasat lantas yang mempunyai tanggung jawab dalam
peroperasionalan jalan satu arah. Kepala dinas perhubungan bertugas untuk
memberikan sosialisasi kepada masyarakat mengenai kebiijakan jalur satu arah. Sedangkan
kasat lantas bertugas mengawasi dan mengatur jalannya pelaksanaan kebijakan
yang telah dikeluarkan oleh pemerintah kota Malang.
Dalam pelaksanaanya, pemerintah kota Malang melengkapi
kelengkapan jalan yang meliputi rambu-rambu, isyarat lalu lintas yang
dalam kenyataannya masih di bawah
kelayakan. Rambu-rambu tersebut masih berbentuk tulisan cat/pilok di sebuah
banner atau latar jalan. Pemerintah kota Malang selain melengkapai kelengkapan
jalan juga melakukan koordinasi dengan instansi terkait melalui FFAJ dalam
rangka merumuskan manajemen dan rekayasa lalu lintas di kawasan tersebut.
Untuk pengawasan dalam pelaksanaan kebijakan jalur
satu arah, pemerintah kota Malang melalui kasat lantas melakukan pengaturan
pengendalian lalu lintas dengan cara melakukan patroli. Kegiatan patroli
meliputi : 1. Penertiban pengguna jalan; 2. Pengawasan terhadap berfungsinya
sarana/prasarana atau kelengkapan jalan beserta bagian jalan; 3. Deteksi dini
serta pencataan terhadap masalah-masalah yang terjadi; 4. Pelayanan masyarakat;
5. Penindakan pelanggaran secara proaktif.
Petugas-petugas yang telah melakukan pengawasan
dan pengendalian tersebut di atas wajib
melakukan laporan mingguan kepada pimpinan masing-masing instansi.
HASIL KEPUTUSAN
Kebijakan satu
arah telah tertuang dalam Peraturan Walikota Malang Nomor 35 Tahun 2013 tentang
Rekayasa Lalu Lintas Di Kawasan sekitar jalan Sumbersari—Gayana—MT
Haryono—Panjaitan—Bogor yang diujicobakan pada
tanggal 6 November 2013 sampai 6 Desember 2013 dalam 12jam mulai jal
06.00-18.00. Sejauh pelaksanaan uji coba, masyarakat daerah sekitar masih belum
menuai pro-kontra sehingga jalur satu arah tetap berlangsung. Kemudian
tanggal.... diberlakukan jalur satu arah selama 24 jam. Dari perubahan ujicoba
tersebut menjadi 24 jam, banyak menuai
pro-kontra hingga kemudian pemerintah kota.melakukan pemberlakuan jalur satu arah dalam 12jam
seperti awal uji coba.
PRO-KONTRA KEBIJAKAN JALUR SATU ARAH
Seperti yang telah dijelaskan di atas mengenai
pelaksanaan dan hasil keputusan kebijakan jalur satu arah. Pelaksanaan uji coba
jalur satu arah pada tanggal 6 November 2013 selama 12jam awalnya tidak begitu
menuai perdebatan dari warga. Hanya saja tertera beberapa spanduk penolakan di
sekitar jalan penanggungan. Uji coba yang seharusnya selesai pada tanggal 6
Desember 2013 itu ternyata terus saja berlangsung dan kebijakan menjadi 24jam
untuk jalur satu arah. Hal ini menimbulkan gejolak pada masyarakat sekitar.
Beberapa pro-kontra mulai Nampak dari adanya kebijakan jalur satu arah yang
dikeluarkan pemerintah kota Malang.
Warga
jalan Penanggungan berpendapat bahwa kebijakan jalur satu arah tidak didasarkan
pada kajian, selain itu perekonomian warga juga semakin menyusut dan banyaknya
terjadi kecelakaan di jalan satu arah yang diterapkan. Kecelakaan ini
dikarenakan pengguna jalan yang semakin ugal-ugalan dalam berkendara
seolah-olah berada di jalan tol sehingga untuk menyebrang jalan sangat susah.
Para
pedagang yang berada di pinggiran jalan khusunya yang berada di sisi kanan
menolak adanya jalur satu arah. Alasannya yaitu pembeli yang berlainan arah
akan membutuhkan waktu yang lama dan
jarak yang lebih jauh.Misalnya saja pembeli yang berlainan arah khususnya sekitar daerah Taman Makam Pahlawan akan
kesusahan dalam membeli dikarenakan jika akan membeli di toko-toko di sekitar
jalan Panjaitan harus memutar melewati jalan Veteran , jalan Sumbersari , dan
jalan Gajayana.
Menurut
keterangan warga kelurahan penanggungan, bahwa seluruh ketua RT/RW yang ada di
penanggungan telah membuat surat pernyataan pengunduran diri dan mengumpulkan
semua stempel RT/RW kemudian di serahkan kepada pemerintah kota. Aksi tersebut
dimaksudkan agar pemerintah kota segera melakukan tinjauan ulang terhadap jalur
satu arah tersebut. Masyarakat menekankan bahwa mereka menginginka jalur diubah
menjadi dua arah dalam 24jam. Keinginan masyrakat benar-benar diperjuangkan
dalam hal ini. Tidak ada toleransi bagi pemerintah kota dan benar-benar memaksa
pemerintah kota Malang untuk memberlakukan jalur dua arah dalam 24jam.
Menurut ketua RT Gajayana
kebijakan tersebut baik karena dapat
mengurangi kemacetan di kota Malang. Karena setiap kebijakan yang sudah
ditetapkan itu juga bertujuan baik dan untuk kepentingan umum bukan perorangan.
Awalnya dari adanya kebijakan
yang di tetapkan oleh pemkot Malang tentang pemberlakuan jalan satu arah yang
kemudian warga Ketawanggede dan warga dari Dinoyo terkena imbas dari kebijakan
tersebut mereka terlihat tenang. Namun, setelah adanya gerakan dari warga
Penanggungan yang melakukan aksi demo dan akhirnya dua kelurahan tersebut (
warga Ketawanggededan warga Dinoyo ) juga ikut melakukan demo dan juga mereka
kompak untuk meminta Anton menghentikan kebijakan jalur satu arah di jalan
lingkar Universitas Brawijaya. Dimana yang terkena imbas dari kebijakan tersebut
diantarnya,Jalan Mayjen Panjaitan (Penanggungan), Jalan MT Haryono (Dinoyo),
Jalan Gajayana (Ketawanggede), dan Jalan Sumbersari (Sumbersari).
Sebagian
besar supir angkutan umum yang melintasi jalan Sumbersari-Bogor tetap tidak
begitu memperduliakan problematika jalur satu arah. Menurut supir angkot
tersebut karena tidak adanya pencabutan hak yang mereka miliki sehingga tidak
begitu berpengaruh. Supir angkot diperbolehkan melawan arah karena memang telah
menjadi aturan dari pemerintah kota Malang
KESIMPULAN
Peraturan Walikota Malang Nomor 35 Tahun 2013 tentang
Rekayasa Lalu Lintas Di Kawasan sekitar jalan Sumbersari—Gayana—MT
Haryono—Panjaitan—Bogor dikeluarkan karena alasan kondisi jembatan
Soekarno-Hatta yang semakin rapuh serta kemacetan yang harus diatasi pemerintah
kota Malang. Kebijakan yang telah
dikeluarkan oleh pemerintah kota Malang melibatkan beberapa instansi dalam
pelaksanaannya, yaitu: 1. Dinas perhubungan; 2. Satpol PP; Polres Malang kota;
3. Polisi Militer; 4. Pomal; 5. Kodim.
Uji coba jalur
satu arah telah dilaksanakan sejak tanggal 6 November 2013 yang menghimbau
jalur satu arah 12jam. Kebijakan tersebut bukannya dicabut namun menambah
keresahan warga dengan adanya jalur satu arah 24jam. Hal ini memicu pergerakan
untuk mendemo pemerintah kota Malang. Masyarakat sekita daerah tersebut
menginginkan agar jalur tetap dua arah 24jam dan telah melakukan berbagai aksi
protes kepada walikota. Namun, ada juga beberapa okum yang mencoba untuk
memahami tentang seperti apa itu jalur satu arah dalam peraturan walikota.
DAFAR RUJUKAN
Client. 2013.
Peraturan Walikota Malang Nomor 35 Tahun 2013 tentang
Rekayasa Lalu Lintas Di Kawasan sekitar jalan Sumbersari—Gayana—MT
Haryono—Panjaitan—Bogor.
(Online), (http://www.google.com) diakses pada tanggal 18 Oktober 2014
Malang, Radar. 19
Oktober 2014. Warga Penanggungan Melawan.
Hlm. 29.
Malang, Radar. 20
Oktober 2014. Tiga Kelurahan Lawan Anton.
Hlm. 25
Enak satu arah lah, skrg ini macetnya luar biasa disitu, masa hanya krn segelintir org aja udh k'o pemerintah, kerugian negara krn macet udh sgt memprihatinkan, dari dieng jln galunggung ke dinoyo itu shrsnya dibikin satu arah, jln terusan surabaya juga, yg dari dinoyo bisa ke dieng lewat jalan ijen jln kawi.
BalasHapusPenuh pro kontra memang, tapi ini pemerintahan demokrasi, dan berubahnya dari satu arah kembali ke dua arah itu menunjukan bahwa pemerintah kota malang itu benar demokrasi, dia mewadahi aspirasi rakyat dengan berbagai analisis.
Hapus