Sabtu, 10 Januari 2015

ANALISIS JALUR SATU ARAH DI KOTA MALANG

(JALAN SUMBERSARI—GAJAYANA—MT HARYONO—PANJAITAN—BOGOR)
Abstrak
Peraturan Walikota Malang Nomor 35 Tahun 2013 tentang Rekayasa Lalu Lintas Di Kawasan sekitar jalan Sumbersari—Gayana—MT Haryono—Panjaitan—Bogor dikeluarkan oleh pemerintah kota Malang untuk mengatasi kemacetan dan pertimbangan kelayakan jelmbatan Soekarno-Hatta. Kebijakan pemerintah kota Malang menuai banyak pro-kontra dari masyarakat. Masyarakat meminta agar pemerintah kota Malang menguji lagi kebijakan tersebut lebih banyak manfaat atau kerugiannya. Banyak sekali kerugiang yang dialami masyarakat sehingga masyarakat benar-benar menentang kebijakan dengan melakukan aksi demo.



PENDAHULUAN
Dalam realitanya kebijakan yang dibuat oleh Walikota Malang mengenai kebijakan satu arah bertujuan mengoptimalkan kondisi lalu lintas yang dipandang semakin runyam. Namun kebijakan tersebut juga menuai banyak kontroversi terutama di daerah jalan Sumbersari, Gajayana, MT Haryono, Panjaitan, Bogor karena kebijakan yang dibuat oleh Walikota Malang dianggap tidak sesuai dengan kajian dan dianggap tidak jelas, padahal kebijakan tersebut dikeluarkan setelah dilakukannya rekayasa lalu lintas. Dari kebijakan  satu arah yang diterapkan juga mengakibatkan dampak negatif bagi masyarakat, misalnya timbulnya korban kecelakaan,  perekonomian masyarakat semakin menurun, masyarakat juga tidak mau jika harus memperlambat perjalanan serta saat warga ataupun para anak-anak sekolah yang ingin menyeberang jalan juga susah dan harus menunggu lama karena banyaknya kendaraan yang lalu lalang.

PROSES PEMBUATAN KEBIJAKAN JALUR SATU ARAH
Kebijakan jalur satu arah yang telah direkayasa di sekitar jalan Sumbersari—Gayana—MT Haryono—Panjaitan—Bogor dikeluarkan karena adanya beberapa alasan. Alasan pemerintah kota Malang mengeluarkan kebiijakan tersebut karena kelayakan  jembatan Soekarno-Hatta agar tidak menimbulkan percepatan masa usia jembatan tersebut. Selain hal tersebut, kebijakan juga perlu dikeluarkan dengan alasan memberi solusi kemacetan di sekitar jalan tersebut.
Dalam Peraturan Walikota Malang Nomor 35 Tahun 2013 tentang Rekayasa Lalu Lintas Di Kawasan sekitar jalan Sumbersari—Gayana—MT Haryono—Panjaitan—Bogor mengatakan tujuan dikeluarkannya kebijakan jalur satu arah sebagai berikut.
Rekayasa lalu lintas diselenggarakan dengan tujuan :
1.     Terwujudnya pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib, lancar dan terpadu.
2.     Terwujudnya penegakan hukum dan kepastian hukum bagi masyarakat 
3.     Mengurangi atau menekan seminimal mungkin kemacetan/kesemrawutan pada kawasan Universitas Barawijaya
4.     Mengoptimalkan fungsi jalan
5.     Dapat memberikan nuansa positif sehingga manfaat
6.     rekayasa lalu lintas dapat dirasakan oleh seluruh manusia
Berdasarkan pertimbangan tersebut pemerintah kota Malang membuat kebijakan tentang jalur satu arah di kawasan  tersebut. Pemerintah kota Malang yang membuat, melaksanakan dan mengawasi jalannya kebijakan ini meliputi walikota Malang, dinas perhubungan kota Malang, kepala dinas perhubungan kota Malang, polres kota Malang, Kasat Lantas Malang, Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kota Malang.

PELAKSANAAN KEBIJAKAN JALUR SATU ARAH
Kebijakan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah kota Malang melibatkan beberapa instansi dalam pelaksanaannya, yaitu: 1. Dinas perhubungan; 2. Satpol PP; Polres Malang kota; 3. Polisi Militer; 4. Pomal; 5. Kodim.
Dalam pelaksanaan sehari-hari, kepala dinas perhubungan dan kasat lantas yang mempunyai tanggung jawab dalam peroperasionalan jalan satu arah. Kepala dinas perhubungan bertugas untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat mengenai kebiijakan jalur satu arah. Sedangkan kasat lantas bertugas mengawasi dan mengatur jalannya pelaksanaan kebijakan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah kota Malang.
Dalam pelaksanaanya, pemerintah kota Malang melengkapi kelengkapan jalan yang meliputi rambu-rambu, isyarat lalu lintas yang dalam  kenyataannya masih di bawah kelayakan. Rambu-rambu tersebut masih berbentuk tulisan cat/pilok di sebuah banner atau latar jalan. Pemerintah kota Malang selain melengkapai kelengkapan jalan juga melakukan koordinasi dengan instansi terkait melalui FFAJ dalam rangka merumuskan manajemen dan rekayasa lalu lintas di kawasan tersebut.
Untuk pengawasan dalam pelaksanaan kebijakan jalur satu arah, pemerintah kota Malang melalui kasat lantas melakukan pengaturan pengendalian lalu lintas dengan cara melakukan patroli. Kegiatan patroli meliputi : 1. Penertiban pengguna jalan; 2. Pengawasan terhadap berfungsinya sarana/prasarana atau kelengkapan jalan beserta bagian jalan; 3. Deteksi dini serta pencataan terhadap masalah-masalah yang terjadi; 4. Pelayanan masyarakat; 5. Penindakan pelanggaran secara proaktif.
Petugas-petugas yang telah melakukan pengawasan dan  pengendalian tersebut di atas wajib melakukan laporan mingguan kepada pimpinan masing-masing instansi.

HASIL KEPUTUSAN
Kebijakan satu arah telah tertuang dalam Peraturan Walikota Malang Nomor 35 Tahun 2013 tentang Rekayasa Lalu Lintas Di Kawasan sekitar jalan Sumbersari—Gayana—MT Haryono—Panjaitan—Bogor yang diujicobakan pada  tanggal 6 November 2013 sampai 6 Desember 2013 dalam 12jam mulai jal 06.00-18.00. Sejauh pelaksanaan uji coba, masyarakat daerah sekitar masih belum menuai pro-kontra sehingga jalur satu arah tetap berlangsung. Kemudian tanggal.... diberlakukan jalur satu arah selama 24 jam. Dari perubahan ujicoba tersebut menjadi  24 jam, banyak menuai pro-kontra hingga kemudian pemerintah kota.melakukan pemberlakuan jalur satu arah dalam 12jam seperti awal uji coba.

PRO-KONTRA KEBIJAKAN JALUR SATU ARAH
Seperti yang telah dijelaskan di atas mengenai pelaksanaan dan hasil keputusan kebijakan jalur satu arah. Pelaksanaan uji coba jalur satu arah pada tanggal 6 November 2013 selama 12jam awalnya tidak begitu menuai perdebatan dari warga. Hanya saja tertera beberapa spanduk penolakan di sekitar jalan penanggungan. Uji coba yang seharusnya selesai pada tanggal 6 Desember 2013 itu ternyata terus saja berlangsung dan kebijakan menjadi 24jam untuk jalur satu arah. Hal ini menimbulkan gejolak pada masyarakat sekitar. Beberapa pro-kontra mulai Nampak dari adanya kebijakan jalur satu arah yang dikeluarkan pemerintah kota Malang.
Warga jalan Penanggungan berpendapat bahwa kebijakan jalur satu arah tidak didasarkan pada kajian, selain itu perekonomian warga juga semakin menyusut dan banyaknya terjadi kecelakaan di jalan satu arah yang diterapkan. Kecelakaan ini dikarenakan pengguna jalan yang semakin ugal-ugalan dalam berkendara seolah-olah berada di jalan tol sehingga untuk menyebrang jalan sangat susah.
Para pedagang yang berada di pinggiran jalan khusunya yang berada di sisi kanan menolak adanya jalur satu arah. Alasannya yaitu pembeli yang berlainan arah akan membutuhkan waktu  yang lama dan jarak yang lebih jauh.Misalnya saja pembeli yang berlainan arah khususnya  sekitar daerah Taman Makam Pahlawan akan kesusahan dalam membeli dikarenakan jika akan membeli di toko-toko di sekitar jalan Panjaitan harus memutar melewati jalan Veteran , jalan Sumbersari , dan jalan Gajayana.
Menurut keterangan warga kelurahan penanggungan, bahwa seluruh ketua RT/RW yang ada di penanggungan telah membuat surat pernyataan pengunduran diri dan mengumpulkan semua stempel RT/RW kemudian di serahkan kepada pemerintah kota. Aksi tersebut dimaksudkan agar pemerintah kota segera melakukan tinjauan ulang terhadap jalur satu arah tersebut. Masyarakat menekankan bahwa mereka menginginka jalur diubah menjadi dua arah dalam 24jam. Keinginan masyrakat benar-benar diperjuangkan dalam hal ini. Tidak ada toleransi bagi pemerintah kota dan benar-benar memaksa pemerintah kota Malang untuk memberlakukan jalur dua arah dalam 24jam.
Menurut ketua RT Gajayana kebijakan  tersebut baik karena dapat mengurangi kemacetan di kota Malang. Karena setiap kebijakan yang sudah ditetapkan itu juga bertujuan baik dan untuk kepentingan umum bukan perorangan. Awalnya dari adanya kebijakan yang di tetapkan oleh pemkot Malang tentang pemberlakuan jalan satu arah yang kemudian warga Ketawanggede dan warga dari Dinoyo terkena imbas dari kebijakan tersebut mereka terlihat tenang. Namun, setelah adanya gerakan dari warga Penanggungan yang melakukan aksi demo dan akhirnya dua kelurahan tersebut ( warga Ketawanggededan warga Dinoyo ) juga ikut melakukan demo dan juga mereka kompak untuk meminta Anton menghentikan kebijakan jalur satu arah di jalan lingkar Universitas Brawijaya. Dimana yang terkena imbas dari kebijakan tersebut diantarnya,Jalan Mayjen Panjaitan (Penanggungan), Jalan MT Haryono (Dinoyo), Jalan Gajayana (Ketawanggede), dan Jalan Sumbersari (Sumbersari).
Sebagian besar supir angkutan umum yang melintasi jalan Sumbersari-Bogor tetap tidak begitu memperduliakan problematika jalur satu arah. Menurut supir angkot tersebut karena tidak adanya pencabutan hak yang mereka miliki sehingga tidak begitu berpengaruh. Supir angkot diperbolehkan melawan arah karena memang telah menjadi aturan dari pemerintah kota Malang

KESIMPULAN
Peraturan Walikota Malang Nomor 35 Tahun 2013 tentang Rekayasa Lalu Lintas Di Kawasan sekitar jalan Sumbersari—Gayana—MT Haryono—Panjaitan—Bogor dikeluarkan karena alasan kondisi jembatan Soekarno-Hatta yang semakin rapuh serta kemacetan yang harus diatasi pemerintah kota Malang. Kebijakan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah kota Malang melibatkan beberapa instansi dalam pelaksanaannya, yaitu: 1. Dinas perhubungan; 2. Satpol PP; Polres Malang kota; 3. Polisi Militer; 4. Pomal; 5. Kodim.
Uji coba jalur satu arah telah dilaksanakan sejak tanggal 6 November 2013 yang menghimbau jalur satu arah 12jam. Kebijakan tersebut bukannya dicabut namun menambah keresahan warga dengan adanya jalur satu arah 24jam. Hal ini memicu pergerakan untuk mendemo pemerintah kota Malang. Masyarakat sekita daerah tersebut menginginkan agar jalur tetap dua arah 24jam dan telah melakukan berbagai aksi protes kepada walikota. Namun, ada juga beberapa okum yang mencoba untuk memahami tentang seperti apa itu jalur satu arah dalam peraturan walikota.

DAFAR RUJUKAN
Client. 2013. Peraturan Walikota Malang Nomor 35 Tahun 2013 tentang Rekayasa Lalu Lintas Di Kawasan sekitar jalan Sumbersari—Gayana—MT Haryono—Panjaitan—Bogor. (Online), (http://www.google.com) diakses pada tanggal 18 Oktober 2014
Malang, Radar. 19 Oktober 2014. Warga Penanggungan Melawan. Hlm. 29.
Malang, Radar. 20 Oktober 2014. Tiga Kelurahan Lawan Anton. Hlm. 25

2 komentar:

  1. Enak satu arah lah, skrg ini macetnya luar biasa disitu, masa hanya krn segelintir org aja udh k'o pemerintah, kerugian negara krn macet udh sgt memprihatinkan, dari dieng jln galunggung ke dinoyo itu shrsnya dibikin satu arah, jln terusan surabaya juga, yg dari dinoyo bisa ke dieng lewat jalan ijen jln kawi.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Penuh pro kontra memang, tapi ini pemerintahan demokrasi, dan berubahnya dari satu arah kembali ke dua arah itu menunjukan bahwa pemerintah kota malang itu benar demokrasi, dia mewadahi aspirasi rakyat dengan berbagai analisis.

      Hapus